Pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan operasional dan pembangunan infrastruktur. Ada beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, di antaranya adalah:
Pengadaan Barang/Jasa Reguler
Pengadaan barang/jasa reguler dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah atau untuk proyek-proyek pembangunan yang sifatnya rutin. Prosedur pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat khusus atau tertentu, misalnya untuk kebutuhan di bidang pertahanan dan keamanan atau untuk kegiatan riset dan pengembangan. Prosedur pengadaan barang/jasa khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang tersebut.
Pengadaan Barang/Jasa Layanan Konsultasi
Pengadaan barang/jasa layanan konsultasi dilakukan untuk memperoleh jasa konsultan yang ahli di bidang tertentu, seperti jasa konsultasi manajemen atau teknik sipil. Prosedur pengadaan barang/jasa layanan konsultasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Layanan Konsultansi.
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement)
Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan melalui platform elektronik, yang memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara online, mulai dari pengumuman lelang hingga penawaran dan kontrak. Prosedur pengadaan barang/jasa secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sistem Pengadaan Secara Swakelola
Pengadaan barang/jasa melalui sistem pengadaan secara swakelola dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Prosedur pengadaan barang/jasa melalui sistem pengadaan secara swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Itulah beberapa jenis pengadaan barang dan jasa di pemerintah Indonesia. Prosedur pengadaan barang dan jasa tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah.