Rangkuman Jenis-Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Perspektif Kebutuhan dan Metodenya

Pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan operasional dan pembangunan infrastruktur. Ada beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia

Pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan operasional dan pembangunan infrastruktur. Ada beberapa jenis pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, di antaranya adalah:

Pengadaan Barang/Jasa Reguler
Pengadaan barang/jasa reguler dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah atau untuk proyek-proyek pembangunan yang sifatnya rutin. Prosedur pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat khusus atau tertentu, misalnya untuk kebutuhan di bidang pertahanan dan keamanan atau untuk kegiatan riset dan pengembangan. Prosedur pengadaan barang/jasa khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang tersebut.

Pengadaan Barang/Jasa Layanan Konsultasi
Pengadaan barang/jasa layanan konsultasi dilakukan untuk memperoleh jasa konsultan yang ahli di bidang tertentu, seperti jasa konsultasi manajemen atau teknik sipil. Prosedur pengadaan barang/jasa layanan konsultasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Layanan Konsultansi.

Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement)
Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan melalui platform elektronik, yang memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara online, mulai dari pengumuman lelang hingga penawaran dan kontrak. Prosedur pengadaan barang/jasa secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sistem Pengadaan Secara Swakelola
Pengadaan barang/jasa melalui sistem pengadaan secara swakelola dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Prosedur pengadaan barang/jasa melalui sistem pengadaan secara swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Itulah beberapa jenis pengadaan barang dan jasa di pemerintah Indonesia. Prosedur pengadaan barang dan jasa tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *