Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran dan sumber daya keuangan secara transparan, akuntabel, dan efisien guna mencapai tujuan pembangunan daerah. Dalam hal ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat krusial sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
DPRD dan Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab besar dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Keberadaan DPRD menjadi bagian integral dalam sistem checks and balances dalam pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan bahwa eksekutif, dalam hal ini pemerintah daerah, melaksanakan pengelolaan anggaran dengan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diuraikan ke dalam beberapa fungsi utama, yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi. Ketiga fungsi ini memiliki keterkaitan langsung dengan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.
Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Salah satu fungsi utama DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan DPRD bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran daerah dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam beberapa tahapan, antara lain:
a. Pengawasan dalam Penyusunan Anggaran
DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. Pada tahap ini, DPRD akan mengevaluasi apakah anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, kebijakan yang telah ditetapkan, serta prioritas-prioritas yang dianggap penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pengawasan ini, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan, data, dan informasi dari pemerintah daerah mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran, estimasi pendapatan daerah, serta alokasi belanja yang diusulkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakseimbangan, DPRD dapat meminta pemerintah daerah untuk melakukan revisi atau penyesuaian.
b. Pengawasan dalam Pelaksanaan APBD
Setelah APBD disahkan, DPRD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran tersebut. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang telah disetujui benar-benar dilaksanakan sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dana.
Dalam melakukan pengawasan ini, DPRD memiliki hak untuk meminta laporan realisasi anggaran dari pemerintah daerah secara berkala. DPRD juga dapat melakukan inspeksi langsung terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah ditetapkan.
c. Pengawasan dalam Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Pada akhir tahun anggaran, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Laporan ini mencakup realisasi pendapatan dan belanja, sisa anggaran, serta hasil evaluasi terhadap pencapaian target-target pembangunan.
DPRD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban tersebut dan memberikan penilaian apakah pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan pedoman teknis, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Fungsi Anggaran DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Selain fungsi pengawasan, DPRD juga memiliki peran penting dalam hal penganggaran. Dalam hal ini, DPRD terlibat secara langsung dalam proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD. Fungsi anggaran DPRD mencakup beberapa aspek penting:
a. Pembahasan dan Persetujuan Rancangan APBD
Setiap tahun, pemerintah daerah wajib menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan menyerahkannya kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. DPRD kemudian akan melakukan kajian mendalam terhadap RAPBD tersebut, termasuk menilai kelayakan alokasi anggaran untuk program-program pembangunan, pelayanan publik, dan operasional pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan RAPBD, DPRD juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang telah diserap melalui berbagai mekanisme seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) atau melalui reses anggota DPRD. Dengan demikian, DPRD memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
b. Penetapan APBD
Setelah pembahasan selesai, DPRD akan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah. Penetapan APBD ini merupakan salah satu keputusan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, karena APBD menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam menetapkan APBD, DPRD harus memastikan bahwa anggaran yang disusun telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, dan efektivitas, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fungsi Legislasi DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD juga berperan dalam fungsi legislasi, khususnya dalam menetapkan peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan keuangan daerah. Beberapa Perda penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah antara lain:
a. Perda tentang APBD
Perda APBD merupakan produk legislasi yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan dan disepakati bersama DPRD. Tanpa Perda APBD, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan menggunakan anggaran.
b. Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD juga memiliki peran dalam menetapkan Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam menetapkan Perda tentang pajak dan retribusi, DPRD harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mampu meningkatkan pendapatan daerah.
c. Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengelolaan barang milik daerah juga menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan pengaturan melalui Perda. DPRD berperan dalam menetapkan Perda yang mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan barang milik daerah agar aset-aset daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam melaksanakan perannya, DPRD harus berpedoman pada berbagai regulasi dan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Peraturan ini mengatur tentang seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Permendagri ini memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. DPRD wajib memahami dan mengawasi penerapan Permendagri ini dalam proses penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah.
Penutup
Peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Melalui fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi, DPRD berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah, DPRD diharapkan dapat menjalankan perannya dengan profesional dan berintegritas, serta selalu berpedoman pada peraturan dan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.