Bagi Anda yang berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau sebagai tim penyusun dokumen rencana kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), istilah RPJMD pasti sudah menjadi makanan sehari-hari. RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah kompas penentu arah kebijakan daerah untuk masa jabatan kepala daerah terpilih.
Namun, mari kita jujur. Seringkali ketika dihadapkan pada tugas menyusun dokumen ini, kita langsung membayangkan tumpukan regulasi yang tebal, angka-angka statistik yang rumit, serta ratusan halaman dokumen yang membosankan. Membaca dokumen RPJMD yang sudah jadi saja kadang membuat kepala pusing, apalagi harus menyusunnya dari nol.
Sebenarnya, menyusun RPJMD tidak sehoror itu jika kita memahami logika dasarnya. Artikel ini akan membedah proses penyusunan RPJMD dengan gaya bahasa yang ringan, mengalir, dan bebas dari jargon-jargon birokrasi yang kaku. Tujuannya satu: agar para Pembaca—terutama rekan-rekan ASN—memiliki peta jalan yang jelas dan praktis saat ditunjuk menjadi tim penyusun RPJMD.
Apa Sih Sebenarnya RPJMD Itu?
Sebelum masuk ke teknis, mari kita samakan persepsi terlebih dahulu. Jangan bayangkan RPJMD sebagai sebuah kewajiban administratif belaka untuk menggugurkan kewajiban undang-undang.
Secara sederhana, RPJMD adalah dokumen visi-misi kepala daerah terpilih yang diterjemahkan ke dalam bahasa birokrasi, lengkap dengan target angka, program kerja, dan pagu anggaran indikatif untuk waktu lima tahun ke depan.
Jika kepala daerah saat kampanye berjanji, “Saya akan menggratiskan biaya pengobatan dan membebaskan daerah kita dari kemiskinan,” maka tugas ASN di dalam RPJMD adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Bagaimana kriteria miskin yang dimaksud?
- Berapa anggaran yang dibutuhkan setiap tahunnya?
- Dinas mana saja yang harus bergerak (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat)?
- Apa indikator keberhasilannya dalam angka?
Jadi, peran ASN di sini sangat krusial. Anda adalah penerjemah mimpi politik menjadi program nyata yang logis, legal, dan bisa dieksekusi.
Landasan Hukum yang Wajib Diketahui
Sebagai seorang ASN, setiap langkah kita harus memiliki dasar hukum agar tidak menjadi temuan di kemudian hari oleh lembaga pengawas. Dalam penyusunan RPJMD, ada beberapa regulasi utama yang wajib Anda jadikan kitab suci:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Ini adalah regulasi paling teknis yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Pastikan seluruh anggota tim penyusun sudah mengunduh dan membaca Permendagri No. 86 Tahun 2017 ini, karena format tabel, sistematika bab, hingga alur waktu pelaksanaan semuanya mengacu pada aturan ini.
Kapan RPJMD Harus Selesai?
Waktu adalah tantangan terbesar dalam menyusun RPJMD. Regulasi mengabaikan fakta bahwa tim penyusun mungkin sedang lelah pasca-pemilu. Berdasarkan aturan, RPJMD harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
Enam month terlihat lama? Jangan salah. Proses birokrasi, pembahasan dengan DPRD, hingga evaluasi di tingkat provinsi (atau Kementerian Dalam Negeri untuk pemerintah provinsi) memakan waktu yang sangat panjang. Oleh karena itu, manajemen waktu yang ketat adalah kunci utama.
4. Tahapan Praktis Penyusunan RPJMD
Mari kita bedah proses panjang ini menjadi langkah-langkah praktis yang lebih mudah dicerna. Secara garis besar, ada lima tahapan utama yang harus dilalui.
[Tahap Persiapan] ➔ [Penyusunan Rancangan Awal] ➔ [Pelaksanaan Musrenbang] ➔ [Penyusunan Rancangan Akhir] ➔ [Penetapan Menjadi Perda]
Tahap 1: Persiapan Penyusunan
Langkah pertama ini sering diremehkan, padahal menentukan jalannya seluruh proses ke depan. Di tahap ini, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMD.
Tips Praktis untuk Tim:
- Komposisi Tim yang Tepat: Tim jangan hanya diisi oleh pejabat struktural Bappeda sebagai formalitas. Masukkan staf teknis yang jago mengolah data, perencana ahli, dan perwakilan dari OPD-OPD kunci (seperti Badan Keuangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas PU).
- Orientasi Mengenai RPJMD: Lakukan penyamaan persepsi atau pelatihan singkat (Bimtek internal) bagi seluruh anggota tim mengenai regulasi terbaru dan target yang ingin dicapai.
Tahap 2: Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal)
Ini adalah tahap di mana energi kreatif dan analisis Anda benar-benar diperas. Di sinilah dokumen mulai ditulis. Ranwal berfokus pada analisis data internal dan eksternal daerah. Ada tiga analisis utama yang dilakukan:
- Analisis Gambaran Umum Daerah: Di sini Anda menyajikan data mentah kondisi daerah. Bagaimana struktur demografinya? Bagaimana kondisi geografisnya? Apa saja potensi bencana alam yang mengancam?
- Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah: Sebelum membuat mimpi yang terlalu tinggi, lihat dulu isi dompet daerah. Tim harus menganalisis realisasi pendapatan dan belanja daerah di tahun-tahun sebelumnya, lalu membuat proyeksi kapasitas fiskal untuk lima tahun ke depan. Berapa kira-kira Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita nanti? Berapa dana transfer dari pusat?
- Analisis Permasalahan dan Isu Strategis: Apa masalah riil di masyarakat saat ini? Apakah jalanan banyak yang rusak? Apakah angka stunting masih tinggi? Apakah tingkat pengangguran terbuka meningkat? Masalah-masalah inilah yang nantinya akan disinkronkan dengan visi-misi kepala daerah terpilih.
Setelah analisis selesai, tim mulai menerjemahkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah ke dalam Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, hingga ke level Program Perangkat Daerah.
Tahap 3: Pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)
RPJMD tidak boleh dibuat seperti menara gading yang hanya dipahami oleh ASN di kantor Bappeda. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) harus dilibatkan.
Setelah Rancangan Awal dikonsultasikan ke Gubernur (untuk kabupaten/kota) dan dibahas awal dengan DPRD, barulah digelar Musrenbang RPJMD. Di forum ini, undanglah akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, organisasi swadaya masyarakat, hingga perwakilan kaum rentan (perempuan dan penyandang disabilitas).
Dengarkan masukan mereka. Catat mana yang logis dan relevan untuk memperkaya dokumen Rancangan RPJMD.
Tahap 4: Penyusunan Rancangan Akhir (Rankhir)
Masukan dari Musrenbang, hasil konsultasi publik, dan hasil pembahasan dengan DPRD diramu kembali ke dalam dokumen. Di tahap ini, koordinasi antar-OPD menjadi sangat intens.
Setiap OPD wajib menyusun Rancangan Rencana Strategis (Renstra) OPD yang mengacu pada Rancangan RPJMD ini. Jangan sampai terjadi mismatch—misalnya, di RPJMD fokusnya adalah peningkatan ketahanan pangan, namun di Renstra Dinas Pertanian malah memperbanyak program pembangunan gedung kantor. Tugas tim penyusun di Bappeda adalah mengunci agar semua irama OPD senada dengan visi kepala daerah.
Tahap 5: Penetapan Menjadi Perda
Setelah dokumen Rankhir selesai dan rapi, langkah terakhir adalah mengajukannya ke DPRD untuk dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama. Setelah disetujui, dokumen dikirim ke tingkat atas (Gubernur atau Kemendagri) untuk dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
Begitu hasil evaluasi turun dan dilakukan perbaikan seperlunya, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Selamat! Dokumen kompas daerah Anda telah resmi berlaku.
5. Struktur Dokumen RPJMD: Apa Saja Isinya?
Berdasarkan teknik penyusunan yang standar, dokumen RPJMD umumnya dibagi menjadi 9 Bab. Mari kita ulas singkat isi masing-masing bab agar Pembaca mendapat gambaran struktur yang lengkap:
| Bab | Judul Bab | Isi Ringkas |
| Bab I | Pendahuluan | Latar belakang, dasar hukum, hubungan antar-dokumen perencanaan, dan sistematika penulisan. |
| Bab II | Gambaran Umum Kondisi Daerah | Data aspek geografi, demografi, indikator kinerja makro (pertumbuhan ekonomi, IPM, kemiskinan), serta kondisi sarana prasarana. |
| Bab III | Gambaran Keuangan Daerah | Analisis kinerja keuangan masa lalu dan proyeksi kapasitas riil keuangan daerah untuk 5 tahun ke depan. |
| Bab IV | Permasalahan dan Isu Strategis Daerah | Hasil evaluasi capaian kinerja masa lalu, hambatan yang dihadapi, serta isu global/nasional yang berdampak pada daerah. |
| Bab V | Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran | Penjabaran visi-misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran yang terukur lengkap dengan indikatornya. |
| Bab VI | Strategi dan Arah Kebijakan | Cara atau jalan yang dipilih untuk mencapai sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan. |
| Bab VII | Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah | Matriks besar yang berisi daftar program, indikator kinerja program, OPD penanggung jawab, dan pagu anggaran tahunan. |
| Bab VIII | Indikator Kinerja Daerah (IKD) | Ringkasan indikator utama keberhasilan pembangunan yang menjadi tolok ukur keberhasilan kepala daerah di akhir masa jabatan. |
| Bab IX | Penutup | Arahan pelaksanaan dan komitmen untuk menjalankan dokumen secara konsisten. |
6. Jebakan Batman dalam Menyusun RPJMD (dan Cara Menghindarinya)
Dalam praktik di lapangan, ada beberapa kesalahan klasik atau “jebakan batman” yang seringkali membuat dokumen RPJMD menjadi tidak efektif, atau bahkan bermasalah secara hukum. Berikut beberapa di antaranya beserta tips menghindarinya:
1. Sindrom “Copy-Paste” Dokumen Periode Lalu
Karena dikejar tenggat waktu yang ketat, terkadang tim penyusun tergoda untuk menduplikasi isi RPJMD periode sebelumnya, lalu hanya mengganti tahun dan nama kepala daerah.
- Risikonya: Isu strategis daerah sudah berubah. Kebijakan nasional juga berganti. Jika Anda melakukan ini, dokumen tidak akan relevan dengan tantangan riil saat ini.
- Solusinya: Gunakan data makro terbaru (Pusat Statistik Daerah/BPS) dan lakukan analisis SWOT yang segar bersama tim.
2. Indikator Kinerja yang Tidak SMART
Seringkali indikator kinerja yang ditulis terlalu abstrak atau sulit diukur. Contoh indikator yang buruk: “Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan.” Bagaimana cara mengukur “kesadaran”?
- Solusinya: Gunakan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). Ubah indikator di atas menjadi: “Persentase penanganan sampah rumah tangga yang terangkut ke TPA” dengan target kenaikan dari 60% menjadi 85% di tahun kelima.
3. Pagu Anggaran yang “Menembus Langit”
Sifat dasar manusia (termasuk OPD) adalah meminta anggaran sebanyak-banyaknya untuk program mereka. Jika tim penyusun tidak tegas, total pagu indikatif program di Bab VII bisa melebihi kapasitas riil keuangan daerah di Bab III.
- Solusinya: Pegang teguh hasil proyeksi keuangan di Bab III sebagai plafon tertinggi. Terapkan prinsip skala prioritas (money follows program). Hanya program yang mendukung langsung visi-misi kepala daerah yang mendapatkan porsi anggaran utama.
4. Kurangnya Sinergi Lintas Sektor
Sering terjadi ego sektoral di mana satu dinas tidak tahu apa yang direncanakan oleh dinas lain, padahal mereka menyelesaikan masalah yang sama. Misalnya, penanganan stunting hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan, padahal ketersediaan air bersih (Dinas PU) dan penyuluhan pernikahan (Kemenag/Dinas KB) juga sangat berpengaruh.
- Solusinya: Buat forum-forum Focus Group Discussion (FGD) tematik lintas sektor selama proses analisis isu strategis dijalankan.
RPJMD Sukses, Daerah Sejahtera
Menyusun RPJMD memang memerlukan ketelitian, kesabaran, dan kerja keras interdisipliner. Namun, ingatlah bahwa lembaran-lembaran kertas dokumen yang Anda susun bersama tim bukanlah dokumen mati. Setiap angka target yang Anda ketik, setiap program yang Anda kunci anggarannya, akan menentukan apakah lima tahun ke depan anak-anak di daerah Anda mendapatkan pendidikan yang layak, apakah masyarakat miskin bisa berobat dengan mudah, dan apakah infrastruktur daerah bisa dibangun dengan merata.
Bagi ASN, terlibat dalam tim penyusun RPJMD adalah sebuah kehormatan sekaligus ladang pengabdian yang luar biasa. Melalui proses perencanaan yang matang, akuntabel, dan berorientasi pada data, Anda sedang ikut serta merajut masa depan daerah ke arah yang jauh lebih baik.
Semoga panduan praktis ini dapat memberikan sedikit pencerahan dan rasa percaya diri bagi para Pembaca sekalian saat memulai tugas mulia ini. Selamat merencanakan, selamat mengabdi untuk negeri!



