Bendahara Pengeluaran memiliki peran yang sangat sentral dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai pemegang kas pengeluaran di tingkat instansi atau satuan kerja, Bendahara Pengeluaran bertugas mengelola, membukukan, dan menguji setiap uang yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan operasional birokrasi dan pelayanan publik.
Tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran menuntut ketelitian tinggi, pemahaman regulasi perbendaharaan yang kuat, serta kepatuhan penuh terhadap standar akuntansi pemerintah. Pengelolaan kas yang tertata secara akuntabel menjamin bahwa setiap rupiah uang negara dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya, memiliki bukti pendukung yang sah, serta terhindar dari potensi kerugian negara.
Kedudukan Hukum dan Syarat Pengangkatan
Kedudukan Bendahara Pengeluaran diatur secara tegas dalam paket undang-undang di bidang keuangan negara dan peraturan perbendaharaan. Bendahara Pengeluaran diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang dilimpahi kewenangan, dan secara fungsional bertanggung jawab langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk menjaga independensi dan efektivitas pengendalian internal, posisi Bendahara Pengeluaran memiliki aturan pemisahan fungsi (segregation of duties) yang ketat. Jabatan ini tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
| Parameter Kepegawaian | Ketentuan Regulasi & Perbendaharaan |
| Pejabat Pengangkat | Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPA atau Kepala Daerah. |
| Persyaratan Kompetensi | Wajib memiliki Sertifikat Bendahara Negara Terdaftar (BNT) / Sertifikat BNT-P. |
| Sifat Tanggung Jawab | Tanggung jawab pribadi (finansial) atas kas yang dikelola dan tanggung jawab fungsional. |
| Pemisahan Fungsi | Dilarang merangkap jabatan sebagai PPK, PPSPM, atau pengelola barang/logistik. |
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Utama
Tugas pokok Bendahara Pengeluaran mencakup seluruh alur pengelolaan uang persediaan dan pembayaran langsung melalui kas bendahara. Setiap tindakan pengeluaran kas harus didasarkan pada dokumen perintah pembayaran yang sah dari Pejabat Pembuat Komitmen.
| Kelompok Tugas | Kegiatan Operasional Utama | Output / Bukti Administrasi |
| Menguji Tagihan | Memeriksa keabsahan bukti pembayaran, kelengkapan berkas, dan ketersediaan pagu. | Kuitansi, Nota/Faktur, dan Nota Verifikasi. |
| Menerima dan Menyimpan Kas | Menerima pencairan UP/GUP/TUP dan menyimpan kas di brankas atau rekening resmi. | Buku Kas Umum (BKU) dan Rekening Bank. |
| Melakukan Pembayaran | Membayarkan uang kepada pihak yang berhak atas perintah PPK. | Kuitansi Pembayaran dan Bukti Transfer. |
| Memotong dan Menyetor Pajak | Memotong PPh dan PPN atas transaksi belanja, serta menyetorkannya ke kas negara. | Bukti Potong Pajak & e-Billing/BPN. |
| Menatausahakan dan Melaporkan | Mencatat seluruh transaksi kas dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). | BKU, Buku Pembantu, dan LPJ Bulanan. |
Mekanisme Pengelolaan Uang Persediaan (UP, GUP, TUP)
Sebagian besar belanja operasional sehari-hari instansi pemerintah dikelola melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional harian instansi yang tidak dapat dilakukan melalui pembayaran langsung (LS).
Pengelolaan UP dilaksanakan melalui siklus perputaran kas yang ketat agar tidak terjadi akumulasi uang mengendap di brankas bendahara.
| Jenis Mekanisme Kas | Definisi dan Ketentuan Operasional | Penggunaan dan Pengisian Kembali |
| Uang Persediaan (UP) | Uang muka kerja awal tahun yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran. | Digunakan untuk belanja operasional harian (seperti ATK, perjalanan dinas, dan konsumsi). |
| Ganti Uang Persediaan (GUP) | Pengisian kembali UP yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan. | Diajukan apabila penggunaan UP telah mencapai persentase tertentu (misalnya 50%). |
| Tambahan Uang Persediaan (TUP) | Uang persediaan tambahan untuk membiayai kegiatan yang sangat mendesak. | Wajib dipertanggungjawabkan dan disetor sisanya dalam jangka waktu terbatas (misalnya 1 bulan). |
| Pembayaran Langsung (LS) | Pembayaran yang ditransfer langsung dari Kas Negara/Daerah ke rekening penyedia/penerima. | Digunakan untuk belanja modal, belanja barang berskala besar, atau gaji pegawai. |
Pengujian Tagihan dan Pemotongan Pajak
Sebelum melakukan pembayaran atas perintah PPK, Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pengujian substantif dan formal atas berkas tagihan yang diajukan. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara tidak membayar atas pekerjaan yang belum selesai atau tidak didukung oleh bukti yang sah.
1. Pengujian Formal dan Material
Bendahara memeriksa apakah kuitansi atau faktur telah ditandatangani oleh penerima hak dan PPK, melampirkan bukti penerimaan barang/jasa (BAST), memenuhi kelengkapan meterai sesuai aturan, serta memastikan bahwa alokasi pagu anggaran pada DIPA/DPA masih mencukupi untuk membiayai tagihan tersebut.
2. Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Bendahara Pengeluaran bertindak sebagai pemotong dan pemungut Pajak Penghasilan (PPh Pas 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi belanja barang dan jasa yang dilakukan. Bendahara wajib menyetorkan seluruh pajak yang dipotong ke Kas Negara melalui sistem e-Billing secara tepat waktu sesuai batas tanggal pembayaran pajak yang ditetapkan undang-undang.
Pembukuan dan Penatausahaan Keuangan
Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran kas wajib dicatat secara kronologis pada hari kerja terjadinya transaksi. Pembukuan dilakukan menggunakan aplikasi sistem informasi keuangan terintegrasi (seperti SAKTI di tingkat pusat atau SIPD di tingkat daerah).
Pencatatan dilakukan secara berjenjang pada beberapa jenis buku pembantu untuk memudahkan rekonsiliasi dan verifikasi saldo internal:
- Buku Kas Umum (BKU): Catatan utama yang merekam seluruh penerimaan dan pengeluaran kas secara berurutan.
- Buku Pembantu Kas Fisik / Brankas: Merekam posisi saldo uang tunai yang tersimpan secara fisik di dalam brankas.
- Buku Pembantu Bank: Merekam mutasi debit dan kredit pada Rekening Bendahara Pengeluaran resmi di bank persepsi.
- Buku Pembantu Pajak: Merekam saldo potongan pajak yang belum atau sudah disetorkan ke Kas Negara.
- Buku Pembantu Uang Muka (UM): Merekam riwayat pemberian uang muka kerja kepada pejabat pelaksana teknis atau pelaksana perjalanan dinas.
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bulanan
Pada setiap akhir bulan, Bendahara Pengeluaran wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran. LPJ ini disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Prosedur penyusunan LPJ diawali dengan pemeriksaan kas (opname kas) oleh KPA atau Pejabat Verifikasi untuk mencocokkan saldo BKU dengan saldo fisik di brankas dan saldo di rekening bank. Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas yang dilampirkan bersama surat hasil rekonsiliasi rekening.
Risiko, Sanksi, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Bendahara Pengeluaran memiliki tanggung jawab pribadi (finansial) atas uang negara yang berada di dalam pengelolaannya. Apabila terjadi kekurangan kas atau kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, atau pembayaran tanpa bukti pendukung yang sah, bendahara wajib mengganti kerugian tersebut melalui skema Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
| Bentuk Pelanggaran Kas | Dampak Administrasi & Hukum | Mekanisme Penyelesaian |
| Selisih Minus Kas Fisik | Pemeriksaan oleh Inspektorat dan penandatanganan SKTJM. | Mengembalikan kekurangan kas secara tunai ke kas negara. |
| Keterlambatan Penyetoran Pajak | Sanksi administrasi berupa bunga/denda perpajakan. | Pembayaran denda perpajakan dari dana pribadi bendahara. |
| Pembayaran Tanpa Bukti Sah | Penolakan LPJ oleh KPPN/BUD dan temuan audit BPK. | Menarik kembali pembayaran atau mengganti kerugian. |
| Penggelapan / Penyelewengan Kas | Sanksi disiplin berat dan proses hukum pidana korupsi. | Pemberhentian status pegawai dan pemrosesan oleh aparat hukum. |
Modernisasi Digital: Penerapan CMS dan Kartu Kredit Pemerintah
Seiring dengan kemajuan teknologi keuangan, penatausahaan pengeluaran instansi pemerintah secara bertahap beralih dari transaksi tunai menuju sistem transaksi non-tunai. Penerapan Corporate Management System (CMS) perbankan dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menjadi instrumen utama dalam modernisasi tugas Bendahara Pengeluaran.
Pemanfaatan sistem digital ini memberikan berbagai keunggulan operasional:
- Meningkatkan Keamanan: Meminimalisasi risiko kehilangan fisik uang tunai di brankas, risiko perampokan, serta risiko penggunaan uang palsu.
- Efisiensi Akuntansi: Transaksi pemindahbukuan langsung terekam secara otomatis di dalam aplikasi SAKTI/SIPD sehingga mempercepat proses pencatatan jurnal.
- Pencegahan Penyalahgunaan: Mencegah terjadinya floating money atau penggunaan sementara uang negara untuk kepentingan pribadi sebelum dibayarkan kepada penerima yang berhak.
- Transparansi Transaksi: Setiap riwayat belanja dapat ditelusuri (audit trail) secara detail mengenai waktu, besaran nominal, dan identitas penerima transfer.
Melalui kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan, pembukuan yang tertib, serta pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, Bendahara Pengeluaran dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung terwujudnya tata kelola keuangan publik yang bersih dan terpercaya.






