Mengenal TKDN. Pengertian, Landasan Hukum, Manfaat, dan Cara Perhitungannya

Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia mengacu pada persentase nilai total dari barang atau jasa yang dibeli oleh pemerintah yang berasal dari sumber daya dalam negeri, dibandingkan dengan sumber daya yang diimpor dari luar negeri.

Sebagai contoh, jika pemerintah Indonesia membeli kendaraan angkutan umum dengan nilai total Rp100 miliar, dan Rp70 miliar berasal dari pemasok dalam negeri dan Rp30 miliar berasal dari pemasok luar negeri, maka TKDN untuk pembelian tersebut adalah 70%.

TKDN pada umumnya digunakan sebagai instrumen kebijakan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, TKDN dapat menjadi faktor penentu dalam proses pemilihan pemasok, dengan memberikan preferensi kepada pemasok yang dapat memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan TKDN, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan pemasok untuk memberikan sertifikasi TKDN dari Lembaga Sertifikasi Produk untuk setiap barang atau jasa yang dibeli oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif dan fasilitas kepada perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan TKDN, seperti pembebasan pajak, subsidi, dan lain sebagainya.

Namun, terdapat beberapa kritik terhadap kebijakan TKDN ini, salah satunya adalah bahwa persyaratan TKDN yang terlalu tinggi dapat menghambat daya saing dan inovasi industri dalam negeri, karena perusahaan lebih memilih untuk menggunakan bahan baku dan komponen impor yang lebih murah dan berkualitas tinggi. Oleh karena itu, kebijakan TKDN perlu dirancang dengan cermat dan seimbang untuk mencapai tujuan yang diinginkan tanpa mengorbankan daya saing industri dalam negeri.

Cara Perhitungan TKDN

Perhitungan TKDN dilakukan dengan membandingkan nilai komponen dalam negeri (KDN) dengan nilai total barang atau jasa yang dibeli oleh pemerintah. Nilai KDN dihitung dari jumlah komponen yang dihasilkan di dalam negeri atau jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di dalam negeri dalam proses produksi barang atau jasa tersebut.

Ada beberapa metode perhitungan TKDN yang digunakan di Indonesia, di antaranya:

  1. Metode Persentase Bobot Nilai. Metode ini menghitung TKDN dengan membandingkan total nilai komponen dalam negeri dengan total nilai keseluruhan produk. Setiap komponen diberi bobot persentase sesuai dengan nilai kontribusinya terhadap produk. Nilai TKDN dihitung dengan rumus:TKDN = (Total nilai komponen dalam negeri / Total nilai produk) x 100%
  2. Metode Persentase Bobot Volume. Metode ini mirip dengan metode persentase bobot nilai, namun menggunakan volume produk daripada nilai produk. TKDN dihitung dengan rumus:TKDN = (Total volume komponen dalam negeri / Total volume produk) x 100%
  3. Metode Persentase Bobot Jumlah. Metode ini menghitung TKDN dengan membandingkan jumlah komponen dalam negeri dengan jumlah total komponen yang digunakan. Nilai TKDN dihitung dengan rumus:TKDN = (Jumlah komponen dalam negeri / Total jumlah komponen) x 100%
  4. Metode Persentase Bobot Biaya. Metode ini menghitung TKDN dengan membandingkan biaya produksi komponen dalam negeri dengan total biaya produksi. Nilai TKDN dihitung dengan rumus:TKDN = (Total biaya produksi komponen dalam negeri / Total biaya produksi) x 100%

Perhitungan TKDN dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah dan dilakukan dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan akurasi dalam perhitungan TKDN.

Landasan Hukum TKDN

Landasan hukum TKDN di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang meliputi:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pasal 17 ayat (2) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada pengusaha yang melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri dan/atau tenaga kerja lokal.
  2. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 56 dalam peraturan presiden ini menetapkan persyaratan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  3. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/9/2011 tentang Persyaratan TKDN untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Peraturan ini memberikan pedoman dan standar untuk perhitungan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 68/M-IND/PER/9/2015 tentang Percepatan Pengembangan Industri Komponen Dalam Negeri: Peraturan ini memuat langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan industri komponen dalam negeri guna meningkatkan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengalihan Kewajiban Penerimaan Negara Pajak Dalam Rangka Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri: Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pengalihan kewajiban penerimaan negara pajak bagi pemasok yang berhasil meningkatkan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terlaksana secara konsisten dan terukur sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dalam pengembangan industri dalam negeri.

Manfaat TKDN Bagi Pemerintah dan Pelaku Usaha

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) memiliki manfaat bagi pemerintah dan pelaku usaha sebagai berikut:

Manfaat bagi Pemerintah

  1. Meningkatkan perekonomian dalam negeri: Dengan mendorong penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal, TKDN dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
  2. Memperkuat industri dalam negeri: Dengan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, TKDN dapat memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk lokal.
  3. Meningkatkan penerimaan negara: Dengan mendorong penggunaan produk dalam negeri, TKDN dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan meningkatkan pendapatan pemerintah.

Manfaat bagi Pelaku Usaha

  1. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi: Dengan memaksimalkan penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal, TKDN dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi produksi.
  2. Meningkatkan daya saing produk: Dengan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, TKDN dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
  3. Meningkatkan peluang bisnis: Dengan mendorong penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal, TKDN dapat membuka peluang bisnis baru bagi pelaku usaha dalam negeri, seperti pengembangan pemasok lokal dan kemitraan usaha dengan pihak lain di dalam negeri.

Secara keseluruhan, TKDN dapat membawa dampak positif bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat secara umum, seperti meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, memperkuat industri dalam negeri, dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

Sertifikasi TKDN

Terdapat sertifikasi TKDN yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Indonesia, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Sertifikasi TKDN ini diperlukan sebagai bukti bahwa sebuah produk atau komponen telah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan.

Sertifikasi TKDN diberikan setelah dilakukan proses verifikasi dan evaluasi terhadap proses produksi suatu barang atau jasa. Proses verifikasi meliputi pengumpulan data dan informasi terkait bahan baku, proses produksi, tenaga kerja, dan lain-lain yang diperlukan untuk menghitung tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk atau jasa.

Setelah itu, data dan informasi tersebut akan dievaluasi dan dihitung oleh pihak yang berwenang untuk menentukan apakah tingkat komponen dalam negeri produk atau jasa tersebut memenuhi standar TKDN yang ditetapkan. Apabila telah memenuhi standar, maka sertifikasi TKDN akan diberikan kepada produk atau jasa tersebut.

Dengan adanya sertifikasi TKDN, diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha untuk membuktikan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan telah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan. Selain itu, sertifikasi TKDN juga dapat meningkatkan kepercayaan dan citra produk atau jasa di mata konsumen, serta membuka peluang untuk memasarkan produk atau jasa di pasar domestik maupun internasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *