Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah pengaturan, pengawasan, dan pemeliharaan barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau suatu instansi pemerintah yang menjadi tanggung jawab kepala daerah. Barang milik daerah dapat berupa gedung, tanah, kendaraan, alat-alat kantor, dan berbagai jenis barang lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
Mekanisme pengelolaan barang milik daerah biasanya melibatkan beberapa tahapan, di antaranya:
Penerimaan barang: Barang yang masuk ke dalam inventaris daerah harus dilakukan dengan melalui penerimaan barang, yang bertujuan untuk mengetahui jumlah, jenis, kondisi, serta kelayakan penggunaan barang tersebut.
Pencatatan: Setelah barang diterima, dilakukan pencatatan dan pendataan terhadap barang tersebut, yang mencakup informasi mengenai asal-usul barang, kondisi, dan nilai barang.
Penilaian: Penilaian dilakukan untuk mengetahui nilai aset barang yang dimiliki oleh daerah. Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, seperti metode perolehan, biaya penggantian, atau nilai pasar.
Pemanfaatan: Setelah barang dicatat dan dinilai, selanjutnya dilakukan pemanfaatan barang sesuai dengan fungsinya. Barang milik daerah harus dimanfaatkan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta terhindar dari kerusakan dan hilang.
Pemeliharaan: Pemeliharaan barang milik daerah dilakukan untuk mempertahankan kualitas dan keberlanjutan fungsinya. Pemeliharaan meliputi perbaikan, perawatan, dan penggantian barang yang sudah tidak layak pakai.
Penghapusan: Barang yang sudah tidak layak pakai atau tidak diperlukan lagi harus dihapuskan dari inventaris daerah. Penghapusan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan keuangan daerah.
Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah, penting untuk menghindari terjadinya penyelewengan atau penggunaan barang yang tidak sesuai dengan fungsinya. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah perlu dilakukan dengan baik.