Pelaporan Pekerjaan Konstruksi. Sistem, Para Pihak, Waktu Pelaporan, Penerima, dan Manfaatnya

Sistem pelaporan pekerjaan konstruksi di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016








