Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan APBD harus dilakukan secara terencana dan terstruktur agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menetapkan pedoman teknis yang mengatur tata cara penyusunan APBD bagi setiap pemerintah daerah.
Pedoman ini tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri yang lebih khusus mengatur tentang penyusunan APBD. Artikel ini akan membahas tahapan dan prosedur penyusunan APBD berdasarkan pedoman teknis tersebut, serta berbagai aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
1. Prinsip Penyusunan APBD
Penyusunan APBD harus didasarkan pada beberapa prinsip dasar yang menjadi panduan dalam proses anggaran, yaitu:
- Transparansi: Proses penyusunan APBD harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan memberikan masukan.
- Akuntabilitas: Pemerintah daerah harus dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran kepada masyarakat dan pihak-pihak berwenang.
- Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan anggaran harus direncanakan secara optimal agar dana yang dialokasikan dapat mencapai hasil yang maksimal.
- Berkeadilan: Alokasi anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat dan wilayah di daerah tersebut secara adil.
- Kepatutan: APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun secara patut serta wajar.
2. Tahapan Penyusunan APBD
Proses penyusunan APBD melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara sistematis. Setiap tahapan ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa anggaran yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
a. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahap pertama dalam penyusunan APBD adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD berisi rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang merupakan rencana pembangunan untuk lima tahun ke depan.
Penyusunan RKPD melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dalam musrenbang, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan aspirasi terkait program dan kegiatan yang dianggap penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
b. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Setelah RKPD disusun, tahap berikutnya adalah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA berisi kebijakan umum mengenai pengelolaan anggaran daerah, termasuk asumsi-asumsi makro ekonomi daerah, proyeksi pendapatan, serta kebijakan fiskal yang akan diambil. PPAS, di sisi lain, berisi prioritas-prioritas belanja serta plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan.
KUA dan PPAS disusun oleh pemerintah daerah dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui. Proses ini melibatkan diskusi antara eksekutif dan legislatif, sehingga terjadi sinkronisasi antara program pemerintah daerah dengan aspirasi yang diwakili oleh DPRD.
c. Penyusunan Rancangan APBD
Setelah KUA dan PPAS disepakati bersama, pemerintah daerah mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD merupakan dokumen anggaran yang memuat secara rinci pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah untuk satu tahun anggaran ke depan. RAPBD disusun berdasarkan plafon anggaran yang telah ditetapkan dalam PPAS, serta mengacu pada prioritas program yang tercantum dalam RKPD.
Penyusunan RAPBD dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), yang terdiri dari pejabat-pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah. TAPD bertugas merumuskan kebijakan anggaran dan menyusun rincian belanja berdasarkan usulan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
d. Pembahasan RAPBD oleh DPRD
Setelah RAPBD selesai disusun, pemerintah daerah mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan disetujui. DPRD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa RAPBD yang diajukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Proses pembahasan RAPBD di DPRD melibatkan rapat-rapat komisi serta pembahasan dalam sidang pleno. DPRD dapat memberikan masukan, saran, serta rekomendasi terkait program dan kegiatan yang tercantum dalam RAPBD. Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, pemerintah daerah akan melakukan revisi terhadap RAPBD tersebut.
e. Penetapan APBD
Setelah RAPBD dibahas dan disetujui oleh DPRD, tahap berikutnya adalah penetapan APBD. RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
APBD yang telah ditetapkan juga harus disampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBD yang disusun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
3. Komponen Utama dalam APBD
APBD terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Setiap komponen ini harus disusun dengan cermat untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan yang diperoleh dan belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
a. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah mencakup semua penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Pendapatan daerah terdiri dari beberapa sumber, yaitu:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sumber pendapatan yang berasal dari potensi ekonomi daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.
- Dana Perimbangan: Dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
- Lain-lain Pendapatan yang Sah: Penerimaan lain yang sah dan diakui sebagai pendapatan daerah, seperti hibah dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat atau provinsi.
b. Belanja Daerah
Belanja daerah adalah pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang direncanakan. Belanja daerah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Belanja Operasional: Belanja yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari pemerintahan, seperti gaji pegawai, pemeliharaan aset, dan belanja barang dan jasa.
- Belanja Modal: Belanja yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan aset-aset daerah yang memiliki nilai investasi jangka panjang.
c. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam pendapatan atau belanja, namun diperlukan untuk menyeimbangkan anggaran. Pembiayaan daerah dapat berupa:
- Penerimaan Pembiayaan: Penerimaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) atau pinjaman daerah.
- Pengeluaran Pembiayaan: Pengeluaran untuk pelunasan utang atau penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Evaluasi dan Pengendalian APBD
Setelah APBD disahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan sesuai dengan alokasi anggaran yang ada. Selain itu, penting juga dilakukan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan APBD. Evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa realisasi anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Pengendalian anggaran dilakukan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme sistem pengendalian internal, serta diawasi oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah.
Penutup
Penyusunan APBD merupakan proses yang melibatkan berbagai tahapan dan komponen penting, mulai dari perencanaan dalam bentuk RKPD, penyusunan KUA-PPAS, hingga pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD. Proses ini tidak hanya harus mengikuti pedoman teknis yang ada, tetapi juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan tata cara penyusunan APBD yang baik, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola anggaran secara efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.