Tahapan Pelaksanaan Jasa Konstruksi Sesuai UU No 2 Tahun 2017 dan PP No 28 Tahun 2020

Tahapan pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia, pada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi

Tahapan pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia biasanya mengacu pada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi. Berikut adalah tahapan umum pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia:

Studi Kelayakan
Tahap awal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu proyek konstruksi dilaksanakan. Studi kelayakan meliputi analisis teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hasil studi kelayakan ini akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proyek konstruksi.

Perencanaan
Tahap ini meliputi perancangan detail proyek konstruksi dan pengaturan waktu pelaksanaannya. Perencanaan mencakup pengadaan material, tenaga kerja, dan perlengkapan yang diperlukan.

Persiapan Lapangan
Tahap ini meliputi persiapan area proyek, seperti pengukuran lahan, pembebasan lahan, pengeboran, penggalian, dan pemasangan alat berat.

Konstruksi
Tahap ini meliputi pelaksanaan pembangunan proyek konstruksi, mulai dari pemasangan pondasi hingga penyelesaian bangunan.

Pengujian dan Pengukuran
Tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek konstruksi telah dibangun sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pengujian dan pengukuran mencakup pengukuran dimensi, kekuatan, kestabilan, dan kualitas material yang digunakan.

Penyelesaian
Tahap ini meliputi pembersihan area proyek, penyelesaian administrasi, dan serah terima proyek kepada pihak yang memerintahkan.

Selain tahapan di atas, dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia, juga harus memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Hal ini mengacu pada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *